Insentif Pajak Mobil Listrik Diperpanjang hingga 2025
IDN blogging, Pada akhirnya Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang insentif pajak untuk mobil listrik hingga tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Bermotor Listrik Berisi Baterai.
Pemerintah menargetkan penjualan mobil listrik di Indonesia mencapai 225 ribu unit pada tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah perlu terus memberikan insentif pajak dan infrastruktur pendukung mobil listrik.
Berikut adalah beberapa Insentif pajak yang diberikan meliputi:
1. Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dengan harga jual sampai dengan Rp 250 juta.
2. Potongan PPnBM sebesar 50% untuk mobil listrik dengan harga jual di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
3. Potongan PPnBM sebesar 25% untuk mobil listrik dengan harga jual di atas Rp 500 juta hingga Rp 750 juta.
Perpanjangan insentif pajak ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan ketahanan energi.
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, penjualan mobil listrik di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 6.000 unit. Angka ini meningkat 218% dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut adalah beberapa dampak positif dari perpanjangan insentif pajak mobil listrik:
1. Menurunkan harga jual mobil listrik, sehingga menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
2. Meningkatkan minat masyarakat untuk membeli mobil listrik.
3. Menciptakan lapangan kerja baru di industri kendaraan listrik.
4. Mengurangi emisi gas rumah kaca.
Dengan perpanjangan insentif pajak mobil listrik, diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia dan mencapai target pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Posting Komentar untuk "Insentif Pajak Mobil Listrik Diperpanjang hingga 2025"